BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Apotek
Apotek rakyat adalah sarana kesehatan
tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian, penyerahan obat dan perbekalan
kesehatan, tetapi tidak melakukan peracikan. Apotek rakyat didirikan dengan
tujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses masyarakat untuk memperoleh obat
serta meningkatkan pelayanan kefarmasian. Oleh karena itu, perlu dibuka
kesempatan pengembangan pedagang eceran obat menjadi apotek rakyat.
Menurut
peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat pasal 1, yang dimaksud apotek
rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian
dimana dilakuakn penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan
peracikan.
Peraturan
Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat pasal 2 tentang Pengaturan apotek
rakyat bertujuan :
Ayat 1: untuk memberikan pedoman bagi
toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi Apotek
Rakyat,
Ayat 2: pedoman bagi perorangan atau
usaha kecil yang ingin mendirikan Apotek Rakyat,
Ayat 3: melindungi masyarakat untuk
dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.
Dalam
pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik
dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan
obat dalam jumlah yang besar. Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat
harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh
asisten apoteker.
Pembinaan dan Pengawasan
pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen
Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing.
Apotek Rakyat
dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang
eceran obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus
memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya serta
berada pada lokasi yang berdampingan.
Pengelolaan persediaan obat dan perbekalan
kesehatan semestinya dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap
perencanaan, pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu
memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu dibeli
atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau dilekuarkan. Aturan
lain adalah FEFO (First Expire First Out); maksudnya obat yang tanggal
kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan atau dijual.
Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker
pada Apotek Rakyat harus melakukan pemeriksaan resep dan sebelum obat
diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian
antara resep dan obat. Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah
besar, selain dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek
Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes Kabupaten/kota dengan
mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa
suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa
teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan ijin.
II.2. Tinjauan Permenkes Tentang Apotek Rakyat Terhadap PP No. 51 Tahun 2009.
PP No.51 Bagian Ketiga tentang Pekerjaan Kefarmasian
Dalam Produksi
Sediaan Farmasi, pasal 12 : Pekerjaan Kefarmasian yang
berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
PerMenKes Pasal 1 ayat 1:
apotek rakyat adalah saranan kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan
kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak
melakukan peracikan.
PP no.51, pasal 24 Dalam
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat :
- Mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan
- menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PerMenKes pasal 5,
- Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus mengutamakan obat generik
- Apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar
Berdasarkan
tinjauan permenkes terhadap PP 51, pekerjaan kefarmasian berkaitan dengan
proses produksidan pengawasan mutu sediaan. Proses produksi menyangkut
peracikan obat. Sedangkan berdasarkan perMenKes pasal 1 ayat 1 menyatakan
pelayanan kefarmasian dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan
dilakukan peracikan obat. Bila didirikan apotek rakyat, maka pekerjaan apoteker
hanya terbatas pada distribusi, pengecekan mutu obat sedangkan proses produksi
tidka dapat dilakukan.
Selain
itu berdasarkan PP 51 menyatakan apoteker dapat menyerahkan obat keras,
narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan Apotek rakyat dilarang
menyediakan narkotika dan psikotropika meracik obat dan menyerahkan obat dalam
jumlah besar. apotek rakyat tidak dapat menerima resep racikan dan resep yang
mengandung obat narkotika dan psikotropika, sehingga hanya pasien yang tidak
menderita penyakit komplikasi, kejiwaan dan penyakit yang membutuhkan
penanganan khusus yang dapat membeli obat-obat pada apotek ini.
II.3. Tata Cara Memperoleh Izin Apotek Rakyat
Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :
- Permohonan Izin Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
- Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
- Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
- Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
- Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5 Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
- Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar