Sabtu, 11 April 2015

Apotek Rakyat



BAB II

PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Apotek

Apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian, penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, tetapi tidak melakukan peracikan. Apotek rakyat didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses masyarakat untuk memperoleh obat serta meningkatkan pelayanan kefarmasian. Oleh karena itu, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang eceran obat menjadi apotek rakyat.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat pasal 1, yang dimaksud apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakuakn penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat pasal 2 tentang Pengaturan apotek rakyat bertujuan :
Ayat 1: untuk memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi Apotek Rakyat,
Ayat 2: pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan Apotek Rakyat,
Ayat 3: melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.
            Dalam pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah yang besar. Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh asisten apoteker.
Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Apotek Rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang eceran obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya serta berada pada lokasi yang berdampingan.
Pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan semestinya dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap perencanaan, pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu dibeli atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau dilekuarkan. Aturan lain adalah FEFO (First Expire First Out); maksudnya obat yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan atau dijual.
Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker pada Apotek Rakyat harus melakukan pemeriksaan resep dan sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara resep dan obat. Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, selain dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan ijin.

II.2. Tinjauan Permenkes Tentang Apotek Rakyat Terhadap PP No. 51 Tahun 2009.

PP No.51 Bagian Ketiga tentang Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi
Sediaan Farmasi, pasal 12 : Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PerMenKes Pasal 1 ayat 1: apotek rakyat adalah saranan kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
PP no.51, pasal 24 Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat : 
  1. Mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan
  2. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PerMenKes pasal 5,
  1. Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus  mengutamakan obat generik
  2. Apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar
Berdasarkan tinjauan permenkes terhadap PP 51, pekerjaan kefarmasian berkaitan dengan proses produksidan pengawasan mutu sediaan. Proses produksi menyangkut peracikan obat. Sedangkan berdasarkan perMenKes pasal 1 ayat 1 menyatakan pelayanan kefarmasian dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan dilakukan peracikan obat. Bila didirikan apotek rakyat, maka pekerjaan apoteker hanya terbatas pada distribusi, pengecekan mutu obat sedangkan proses produksi tidka dapat dilakukan.
Selain itu berdasarkan PP 51 menyatakan apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan Apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar. apotek rakyat tidak dapat menerima resep racikan dan resep yang mengandung obat narkotika dan psikotropika, sehingga hanya pasien yang tidak menderita penyakit komplikasi, kejiwaan dan penyakit yang membutuhkan penanganan khusus  yang  dapat membeli obat-obat pada apotek ini.

II.3. Tata Cara Memperoleh Izin Apotek Rakyat

Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :
  • Permohonan Izin Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
  • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
  • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5 Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
  • Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar