Sabtu, 11 April 2015

Kode MD dan ML Pada Nomor Registrasi Makanan BPOM



Contoh MD (Makanan Dalam negri) dan ML (Makanan Luar negri)
a.      Contoh Produk MD (Makanan Dalam  Negeri
No.
Produk MD (Makanan Dalam Negeri)
No. Reg
1.
Wafer roll rasa kacang, merk : Astor-Astick (mini)
MD 836131008050
2.
Roti isi selai kacang, mrek : erlie
MD 235413004130
3.
Tauco, mrek : Kokita
MD 232310036061
4.
Bumbu ikan rica-rica, mrek : ABC
MD 656328011010
5.
Buah aprikot kering, merk : Mariani
MD 217531011014
6.
Kornet daging sapi pedas, merk : Bernardi
MD 539513002133
7.
Soto ayam, merk :  Bernardi
MD 539713001133
8.
Biskuit krim rasa vanila (Black sandwich biscuit), merk : columbia
MD 235613001133
9.
Biskuit rasa kelapa, merk : Columbia
MD 235613004127
10.
Pilus rasa sapi panggang, merk : -
MD 273113003117
11.
Kukis coklat dengan coklat chips, merek : missin barone.
MD 236209026010
12.
Wafer roll rasa coklat mints, merk : Redondo
MD 836131016006
13.
Bakso sapi kotak rasa pedas, merk : Weiwang
MD 239513038622
14.
Permen susu rasa stroberi, merk : hotmilk
MD 224413007042
15.
Sambal bakso, merk : umami
MD 256313006063
16.
Roti sobek isi srikaya kacang merah, merek : sari roti
MD 235410003030
17.
Mi instan rasa sup sapi, merk : indomie
MD 231509010002
18.
Mi kering (IFUMI), merk : kin hwa
MD 231413001193
19.
Makanan ringan rasa ayam panggang, merek : Taro 3D
MD 272910002068
20.
Mi kering instan rasa ayam bakar, merk : tropicana slim
MD 231510009026

b.      Contoh produk ML (Makanan Luar Negeri)
NO.
Produk ML (Makanan Luar negri)
No. Reg
1.
Makanan ringan ekstrudat jagung, merk : sancario virtual
ML 273709158123
2.
Keju cheddar kurang lemak (so extra light tasty cheddar cheese slice), merk : BEGA
ML 262108022424
3.
Kacang mete kering panggang rasa asin, merk : peyman porleo
ML 673809166123
4.
Mi instan rasa aneka sayuran (assorted vegetable ramen), merk : samyang
ML 231509022167
5.
Kimci (Old fermented kimci steam dish mik), merk : chongga
ML 219809138014
6.
Wafer lapis krim rasa susu, merk : lovin
ML 336109208060
7.
Permen lunak dengan markisa rasa nanas, merk : fruite-10
ML 224510079032
8.
Coklat hitam dengan kacang almond, merk : royal de dolton
ML 224031021039
9.
Coklat hitam, merk : royal de dolton
ML 824031022039
10.
Biskuit bentuk teddy, merk : cap ping pong
ML 235629007162
11.
Keripik kentang, merk : original jacker
ML 772809002209
12.
Mi basa mentah, merk : santouka tsukemen
ML 830809140008
13.
Burger analog organik, merk : fitfood
ML 840010007091
14.
Wafel ala belgia, merk : d’oscar
ML 236009064010
15.
Sosis ayam (Chicken Breakfast Sausage), merk : gourmet chef
ML 239509124024
16.
Biskuit cery, merk : bairong
ML 235609009053
17.
Nougat lunak isi kacang almond-madu rasa kopi, merk : golden baronia
ML 224609116084
18.
Dodol kelapa (Coconut soft cake), merk : linden
ML 831931008173
19.
Nasi goreng instan dengan sayuran (risotto primavera), merk : pastarotti
ML 231609023045
20.
Mi instan rasa udang pedas (saewootangmyun cup spicy shrimp), merk : nongshim
ML 731509129014

Apotek Rakyat



BAB II

PEMBAHASAN

II.1. Pengertian Apotek

Apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian, penyerahan obat dan perbekalan kesehatan, tetapi tidak melakukan peracikan. Apotek rakyat didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses masyarakat untuk memperoleh obat serta meningkatkan pelayanan kefarmasian. Oleh karena itu, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang eceran obat menjadi apotek rakyat.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat pasal 1, yang dimaksud apotek rakyat adalah sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakuakn penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Apotek Rakyat pasal 2 tentang Pengaturan apotek rakyat bertujuan :
Ayat 1: untuk memberikan pedoman bagi toko obat yang ingin meningkatkan pelayanan dan status usahanya menjadi Apotek Rakyat,
Ayat 2: pedoman bagi perorangan atau usaha kecil yang ingin mendirikan Apotek Rakyat,
Ayat 3: melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar.
            Dalam pelayanan kefarmasian, apotek rakyat harus mengutamakan pelayanan obat generik dan dilarang menyediakan narkotika, psikotropika, meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah yang besar. Serupa dengan apotek pada umumnya, apotek rakyat harus memiliki 1 orang apoteker sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh asisten apoteker.
Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Peraturan mengenai apotek rakyat dilakukan oleh Departemen Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mengikut sertakan organisasi profesi, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Apotek Rakyat dapat merupakan satu atau gabungan dari paling banyak empat pedagang eceran obat. Gabungan pedagang eceran obat dibawah satu pengelola harus memiliki ikatan kerjasama berbentuk badan usaha atau bentuk lainnya serta berada pada lokasi yang berdampingan.
Pengelolaan persediaan obat dan perbekalan kesehatan semestinya dilakukan sesuai dengan pengaturan pemerintah terhadap perencanaan, pengadaan dan penyimpanan yang ditetapkan. Pengeluaran obat perlu memakai sistem FIFO (First In First Out). Maksudnya obat yang lebih dulu dibeli atau disimpan pengelola juga harus lebih dahulu dijual atau dilekuarkan. Aturan lain adalah FEFO (First Expire First Out); maksudnya obat yang tanggal kadaluarsanya lebih awal harus lebih dulu dukeluarkan atau dijual.
Dalam memberikan pelayanan, seorang apoteker pada Apotek Rakyat harus melakukan pemeriksaan resep dan sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara resep dan obat. Apotek Rakyat dilarang menyerahkan obat dalam jumlah besar, selain dilarang menjual obat-obatan narkotika dan psikotropika.
Pembinaan dan pengawasan terhadap Apotek Rakyat dilakukan oleh Depkes, Badan POM, Dinkes Kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa suatuApotek Rakyat melakukan pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pencabutan ijin.

II.2. Tinjauan Permenkes Tentang Apotek Rakyat Terhadap PP No. 51 Tahun 2009.

PP No.51 Bagian Ketiga tentang Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi
Sediaan Farmasi, pasal 12 : Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
PerMenKes Pasal 1 ayat 1: apotek rakyat adalah saranan kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.
PP no.51, pasal 24 Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat : 
  1. Mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan
  2. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PerMenKes pasal 5,
  1. Apotek Rakyat dalam pelayanan kefarmasian harus  mengutamakan obat generik
  2. Apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar
Berdasarkan tinjauan permenkes terhadap PP 51, pekerjaan kefarmasian berkaitan dengan proses produksidan pengawasan mutu sediaan. Proses produksi menyangkut peracikan obat. Sedangkan berdasarkan perMenKes pasal 1 ayat 1 menyatakan pelayanan kefarmasian dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan dilakukan peracikan obat. Bila didirikan apotek rakyat, maka pekerjaan apoteker hanya terbatas pada distribusi, pengecekan mutu obat sedangkan proses produksi tidka dapat dilakukan.
Selain itu berdasarkan PP 51 menyatakan apoteker dapat menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan Apotek rakyat dilarang menyediakan narkotika dan psikotropika meracik obat dan menyerahkan obat dalam jumlah besar. apotek rakyat tidak dapat menerima resep racikan dan resep yang mengandung obat narkotika dan psikotropika, sehingga hanya pasien yang tidak menderita penyakit komplikasi, kejiwaan dan penyakit yang membutuhkan penanganan khusus  yang  dapat membeli obat-obat pada apotek ini.

II.3. Tata Cara Memperoleh Izin Apotek Rakyat

Tata cara memperoleh izin apotek rakyat :
  • Permohonan Izin Rakyat diajukan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-1.
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM untuk melalukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan Apotek untuk melakukan kegiatan.
  • Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-2
  • Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 tidak dilaksanakan, Apoteker Pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-3
  • Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud angka 3, atau pernyataan dimaksud angka 4, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-4
  • Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud angka 3 masih belum memenuhi syarat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-5 Terhadap Surat Penundaan sebagai mana dimaksud dalam ayat 6, apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Surat Penundaan.
  • Terhadap permohonan izin Apotek Rakyat yang ternyata tidak memenuhi persyaratan, atau lokasi Apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasannya dengan menggunakan contoh Formulir Model APR-6.